Giri Agung, 18 November 2025 - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Giri Agung menggelar rapat persiapan penyusunan Peraturan Desa (PERDES) Tahun 2025 di kantor desa Giri Agung. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menata regulasi desa yang dinilai penting untuk mendukung ketertiban administrasi dan pelayanan masyarakat.
Rapat tersebut membahas sejumlah usulan PERDES yang dianggap urgent untuk segera disusun pada tahun 2025. Dari berbagai pembahasan usulan, hasil musyawarah menyepakati bahwa PERDES tentang batas wilayah RT menjadi prioritas utama untuk segera disusun. Penetapan batas RT dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan ketertiban administrasi pertanahan, kejelasan zonasi, serta memudahkan pendeteksian dan identifikasi wilayah bagi masing-masing RT.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Desa Giri Agung berharap tercipta kejelasan batas wilayah yang lebih tertib dan terstruktur, sehingga dapat mendukung proses administrasi, penataan pembangunan, dan pelayanan publik yang lebih efektif.
Rapat berjalan dengan lancar dan menjadi langkah penting dalam mempersiapkan arah kebijakan regulasi desa pada tahun 2025. Pemerintah Desa bersama BPD berkomitmen melanjutkan penyusunan PERDES yang telah disepakati agar dapat segera diterapkan demi kepentingan masyarakat Desa Giri Agung.